Tulisan kali ini adalah curahan hati saya terhadap keadaan saat ini. Kita tentu masih ingat dengan bunyi pasal 34 UUD 1945 yang kita hafalkan waktu di SD yang bunyinya “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Memelihara berarti melindungi hak-hak dan bertanggung jawab atas masa depan mereka.
Namun, jika melihat relita dilapangan, sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak? Masih banyak fakir miskin dan anak-anak terlantar yang belum dipelihara oleh negara. Justru malah sebaliknya, pemerintah kurang memperhatikan nasib orang-orang yang terlantar itu.
Yang terlihat di depan mata kita sekarang adalah sedemikian memperihatinkannya realitas kehidupan yang mereka alami. Mereka mencari makan dengan cara menjadi buruh, pengamen, peminta-minta, bahkan pencuri. Jika ditanya tentang sekolah. Apa itu? Mereka belajar hidup dari kejamnya kehidupan di jalanan yang liar dan penuh mara bahaya.
Sementara diatas sana para Wakil Rakyat yang menjadi wakil mereka malah ngotot untuk membangun gedung baru DPR yang menelan anggaran Rp 1,3 triliun. Waow??? Sebuah jumlah yang sangat besar.. Kalau uangnya ditumpuk tentunya membutuhkan ruangan yang extra luas. hehehe... Padahal mereka sudah mendapat fasilitas yang tergolong amat sangat mewah untuk ukuran negara kita.
Hiruk pikuk tanggapan masyarakat terutama yang keberatan dengan rencana pembangunan gedung baru DPR, ternyata tak menyurutkan niat para wakil rakyat di Senayan untuk tetap melaksanakan pembangunan yang menelan biaya satu trilyun rupaiah lebih itu. Sikap keras kepala DPR untuk rencana ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat selain penentangan dari public, juga beberapa tokoh politik bahkan sampai presiden sendiri telah memberikan catatan yang cukup keras atas masalah ini.
Banyak pihak juga mulai menurigai rahasia dibalik pembangunan gedung DPR baru ini. Karena untuk saat ini, pembangunan gedung DPR yang super mewah seperti itu, belum saatnya dilakukan. Apalagi, kondisi perekonomian kita sekarang ini, belum memungkinkan anggaran APBN diperuntukan bagi pembangunan gedung DPR.
Jika memang pembangunan itu memang dianggap sangat perlu dan sangat mendesak sekali, tolong jelaskan kepada masyarakat bahwa pembangunan gedung baru DPR ini, merupakan kebutuhan mendesak. Tapi tentu saja harus dibarengi dengan alasan-alasan yang kuat yang tidak menimbulkan kecurigaan.
Kapan negara mampu menyelesaikan permasalahan akut ini? Apakah pasal 34 UUD 1945 hanya sebagai tulisan belaka? Jika memang demikian lama-lama rakyat yang tidak mampu mengingat bunyi pasal itu lagi.
ADS HERE !!!